MKKS SMPN Kabupaten Kediri Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPG 20 Persen, Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan yang Beredar

Ilustrasi rapat MKKS SMP

MKKS SMPN Kabupaten Kediri Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPG 20 Persen, Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan yang Bereda

Kediri, Factualindonesia.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media massa yang menyebut adanya dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen. Melalui klarifikasi tersebut, MKKS menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan misinformasi dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Pihak MKKS menyatakan bahwa TPG seluruh guru disalurkan secara utuh 100 persen langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Tidak terdapat pemotongan terhadap hak guru sebagaimana yang diberitakan.

Dalam penjelasannya, MKKS menerangkan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukanlah pemotongan TPG, melainkan adanya urunan atau iuran sukarela yang dilakukan oleh para kepala sekolah menggunakan dana yang telah menjadi hak mereka setelah diterima. Urunan tersebut merupakan kesepakatan bersama untuk mendukung operasional organisasi, pelaksanaan kegiatan kedinasan, serta publikasi kegiatan MKKS.

Selain itu, penggunaan sebagian dana tersebut disebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dalam petunjuk teknis (juknis), penerima TPG dianjurkan memanfaatkan sebagian dana untuk pengembangan profesi. Oleh karena itu, mekanisme urunan yang dilakukan para kepala sekolah dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Humas MKKS SMPN Kabupaten Kediri menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai belum didahului proses konfirmasi langsung kepada narasumber sehingga memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi secara langsung kepada narasumber terlebih dahulu sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah hak TPG para guru dipotong. Kami memastikan TPG diterima penuh oleh para guru. Adapun urunan yang dilakukan merupakan kesepakatan sukarela para kepala sekolah menggunakan dana yang telah menjadi hak mereka, yang secara regulasi diperbolehkan untuk mendukung kegiatan organisasi, kerja sama publikasi dengan media massa, serta menunjang pelaksanaan kegiatan kedinasan MKKS,” jelas Humas MKKS SMPN Kabupaten Kediri.

MKKS juga meminta media yang telah menayangkan pemberitaan sebelumnya untuk memuat Hak Jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan.

Melalui klarifikasi tersebut, MKKS berharap seluruh tenaga pendidik, khususnya guru dan kepala sekolah di Kabupaten Kediri, tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk mengedepankan prinsip check and recheck terhadap setiap informasi yang beredar serta menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang sebelum menarik kesimpulan.

Pihak MKKS menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola organisasi secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membuka ruang komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya iklim pendidikan yang kondusif di Kabupaten Kediri.

(Ida)